SELEBAR - Dalam penanganan kasus Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes), pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih akan berlanjut.
Hal tersebut diketahui lantaran, usai libur lebaran ini.
Kejaksaan Negeri Seluma memastikan masih akan memanggil beberapa saksi lainnya.
Setelah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan lanjut terhadap tersangka yakni Cucu Wibowo (37) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.
Serta Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Seluma, Winderi, S Sos MH.
Usai libur lebaran Kejaksaan Negeri Seluma masih akan melakukan pemanggilan kembali tehadap saksi lainnya.
"Saksi lain akan kita lakukan pemanggilan setelah lebaran. Nanti dari Dinas Kesehatan terutama terkait dengan beberapa informasi yang telah kita peroleh dari beberapa saksi.
Nanti akan kita klarifikasi terkait dengan itu," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha SH MH melalui Kasi Intelijen, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Andi juga menegaskan, jika beberapa saksi lainnya yang masih akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan (Klarifikasi) yakni seperti Kasubag Kepegawaian.
Bahkan termasuk Sekretaris dinas (Sekdis) Dinas Kesehatan yang juga masih akan dimintai keterangan di dalam penanganan kasus tersebut. Hal tersebut dilakukan bukanlah karena ada fakta baru. Namun terkait dengan beberapa petunjuk yang diduga mengarah ke Dinkes.
"Ada beberapa saksi, seperti Kasubag Kepegawaian dan lain-lain. Termasuk juga dengan Sekdis," tegasnya.
Saat ditanya pemeriksaan yang masih akan dilakukan terkait dengan adanya fakta baru. Andi mengatakan, jika pemeriksaan nantinya masih akan dilakukan terkait dengan petunjuk adanya pemberitahuan permintaan dari BKPSDM Kabupaten Seluma. Terkait dengan adanya iuran di dalam penerbitan SK PPPK Nakes.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemeriksaan sebanyak 22 orang saksi.
Serta telah menetapkan satu orang tersangka dan telah dilakukan penahanan di rutan Polres Seluma hingga 30 April 2023 mendatang.
Kejaksaan Negeri Seluma juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 27 juta yang saat itu sudah siap disetor oleh saksi berinisial NA yang merupakan PPPK Nakes kepada tersangka beserta tas warna hitam dan lima unit Handphone yang telah disita.(ctr)