Malam Takbiran, Polsek Talo Tertibkan Motor Knalpot Blong

Sabtu 22-04-2023,09:33 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

TALO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijrah tahun 2023, bertepatan pada malam takbiran, Jumat (21/4) malam. Langkah tegas dilaksanakan oleh Kapolsek Polsek Talo beserta anggota Polsek Talo di dalam melakukan penertiban dan pengamanan pada kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot bodong (Racing) di wilayah Hukum Polsek Talo.

 

Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Talo, Iptu Mohammad Haryanto, S Sos mengungkapkan, penindakan knalpot bodong yang tidak sesuai spesifikasi ini dilakukan bertujuan untuk menjaga situasi kondusif menjelang hari Raya Idul Fitri.

 

"Dilakukan kegiatan penertiban dan pengamanan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong dikarenakan, banyaknya anak-anak maupun orang dewasa yang diamankan. Bertepatan pada momen malam takbiran ini, mereka melaksanakan konvoi dan kebut-kebutan sambil melakukan penggeberan yang dimana dapat mengganggu Kamtibmas masyarakat," sampai Kapolsek Talo.

 

Dijelaskan Kapolsek, kegiatan yang dilaksanakan bukan hanya penindakan knalpot brong saja. Juga mengantisipasi terjadinya balapan liar. Setidaknya ada sebanyak 9 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong yang di amankan di Polsek Talo.

 

Dimana dari 9 sepeda motor yang sempat diamankan. Terdapat 4 sepeda motor yang telah membawa surat-surat dan mengganti knalpot racing ke knalpot standar. Untuk Sepeda motor yang telah memenuhi ketentuan dapat dibawa kembali ke rumah.

 

"Adapun ketentuan apa bila ingin mengeluarkan sepeda motor tersebut yaitu dengan melengkapi surat-surat kendaraan tersebut dan memasang knalpot standar," terangnya.

 

Ditambahkannya, jika bentuk kegiatan penertiban dan pengamanan tersebut yang dilakukan Kapolsek Talo beserta anggota sebagaimana diatur dalam Undang - Undang lalu lintas. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot racing atau brong bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

"Untuk Knalpot racing atau brong yang di amankan kemudian di sita agar tidak di gunakan lagi untuk kemudian hari," pungkasnya.(ctr)

Tags :
Kategori :

Terkait