Batik Air menegaskan, bahwa ketentuan bahwa barang berharga harus disimpan di bagasi kabin dan tidak diletakkan di bagasi tercatat sudah tertulis pada tiket penerbangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
Batik Air selalu memperhatikan setiap masukan (saran dan keluhan) yang disampaikan oleh setiap tamu, untuk menentukan langkah-langkah yang tepat.