Usai Partai PRIMA, Lalu Berkarya, Kini Partai Republik Gugat KPU RI

Senin 17-04-2023,09:35 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

“Partai Republik sidangnya habis Lebaran, ini nantikan dimediasi dulu,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, diberitakan Partai Bekarya menggugat KPU RI ke PN Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum pada Selasa, 4 April 2023 lalu.

 

Adapun petitum lengkap Partai Berkarya terhadap KPU RI, yaitu:

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

 

2.Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

 

 

 

3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

 

4. Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Kategori :