tersebut," ditgekasn Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Ewit Soetriadi saat membacakan putusan, Rabu, 12 April 2023.
BACA JUGA: Kuat Ma'Ruf 15 Tahun, Ricky Rizal 13 Tahun, Ferdy Mati, Putri 20 Tahun
Majelis hakim banding juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," putusnya di hadapan JPU dan penasehat hukum terdakwa tanpa dihadiri para terdakwa.
Seperti dilansir sebelumnya, pada Senin 13 Februari 2023, terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 13 Februari 2023.
Dalam persidangan tersebut, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua