JAKARTA, Radar SELUMA. Disway.id, - Harapan Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pupus.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKi Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun, Ini Kata Pengacaranya
Begitu juga dengan Putri Candrawathi. banding atas pidana penjara selama 20 tahun yang diajukannya ditolak.
Putri Candrawathi tetap dijatuhi hukuman vonis 20 tahun penjara atas peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi menolak banding pasangan suami istri ini. ''Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding