"Rencana sidangnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB," kata Binsar kepada wartawan.
Dijelaskan Binsar, sidang banding akan terbuka untuk umum namun sidang banding tidak seperti sidang di Pengadilan Negeri.
BACA JUGA:Divonis Pidana Mati, Perjalanan Hidup Ferdy Sambo dari Kadiv Propam
"Iya, hari ini. Persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI. Jadi dilakukan secara terbuka," ujarnya.
Tingkat Pengadilan Negeri, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati. Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.