Diketahui, jika penggeledahan yang telah dilakukan merupakan lanjutan penggeledaan yang sebelumnya telah dilakukan pada Senin (10/4) malam oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma di kantor BKPSDM Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Pasca OTT di BKPSDM Seluma, Suasana Tidak Mencekam
Bahkan, ruangan Sekretariat sebelumnya sempat disegel oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma. Selain mengamankan beberapa berkas. Kejaksaan Negeri Seluma juga telah mengamankan 7 orang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma dan 2 dari BKPSDM Kabupaten Seluma.
"Untuk sangkaan di kenakan Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP," pungkasnya.(ctr)