Tersangka Kasus Pungutan PPPK Nakes, Tidak Mungkin Sendiri

Rabu 12-04-2023,08:49 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

SELEBAR -Sampai kemarin, Kejaksaan Negeri Seluma baru menetapkan 1 tersangka dalam kasus pemungutan uang terhadap PPPK Nakes.

 

Penetapan tersangka ini, dilakukan jaksa usai melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, pada Selasa (11/4) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.

 

BACA JUGA:Kabid di BKPSDM Jadi Tersangka, Berikut Fakta OTT di BKPSDM Seluma...Ini Jumlah Tersangka??

 

Seperti diketahui, penggeledahan di BKPSDM ini akibat lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma pada Senin (10/4) sore.


--

 

 

Lalu  Selasa (11/4) sore sekitar pukul 15.30 WIB, Kejaksaan menetapkan satu orang status tersangka. Terkait dengan dugaan suap guna memperlancar proses penertiban Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes).

 

Satu orang yang diterapkan status tersangka yakni berinisialkan CB (37) selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai di Kantor BKPSDM Kabupaten Seluma. Selain menetapkan satu orang tersangka, Kejaksaan juga mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp 27 juta yang terletak di dalam 10 amplop. Serta tas warna hitam bertuliskan Adidas dan beberapa Handphone.

Kategori :