Fungsi Zakat Fitra
Selasa 11-04-2023,09:21 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Assalamua'laikum, Wr.wb
ALHAMDULILLAHILLADZI AN'AMA 'ALAINA WA HADAANAA 'ALA DINIIL ISLAAM.
Asyhadu allaa ilaaha illallohu wahdahu laa syariikalah, lahul malikud dayyaan. Wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuuluhul mab’utsu ilal insi wal jaan
Pembaca Radar Seluma yang dirahmati Allah.
Segala puji hanya milik Allahu Rabbi.
Segala zat yang Maha Ghafur, zat yang Maha Syukur yang telah memberikan beribu-ribu nikmat yang tidak terukur.
Nikmat iman, nikmat islam, sampai nikmat sehat wal afiat sehingga kita bisa melaksanakan setiap aktifitas kita sebagai bentuk pengabdian dan penghambaan kepada-Nya.
Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi akhirul jaman, seorang Nabi yang lahirnya saja membuat goncang alam semesta, membuat heboh para malaikat Allah SWT, yang kalau bukan karenanya tidak akan Allah ciptakan alam semesta ini.
Nabi agung nan Mulia Muhammad SAW.
Semoga kita berada dibarisan sama dengan Rasulullah Nantinya.
Kali kita akan membahas sebuah tema yang berjudul "Fungsi Zakat Fitra"
Kewajiban zakat fitra ini, berbeda dengan perintah wajib zakat mal terhadap orang-orang Muslim tertentu yang terhitung sudah memiliki harta yang wajib di zakati yang telah mencapai batasan tertentu, yaitu satu nishab.
Sedangkan zakat fitrah,diwajibkan kepada semua kaum Muslimin tanpa pandang bulu, besar, kecil, tua muda, merdeka atau pun budak, semua berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah ini, mulai disyari'atkan pada tahun ke dua Hijrah, setelah turun perintah kewajiban menunaikan ibadah puasa di bulan ramadhan.
Ayat yang berkaitan dengan zakat fitrah ini ialah firman Allah swt:
Yang artinya
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman). Dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang" (Qs.Al.A'la:15-15).
Abu sa'id Al-Hudhri dan Ibnu Umar meriwayatkan bahwa yang dimaksud dengan membersihkan diri dalam ayat tersebut adalah membayar zakat fitrah, sedangkan shalat yang dimaksud pada ayat selanjutnya adalah shalat Idul fitri.
Demikian pula menurut Katsir bin abdullah bahwa Rasulullah saw, pernah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ayat 14 dari surat Al-A'la itu ialah mengeluarkan zakat fitrah, sementara ayat yang ke 15 yang dimaksud adalah shalat Idul Fitri.
Zakat fitra dimaksud dalam ayat tersebut terkait dengan suatu kemenangan. Secara induvidu zakat fitra itu merupakan kunci kemenangan orang yang beriman, untuk mengendalikan hawa nafsunya selama bulan ramadhan dengan sikapnya yang penuh kesabaran, kedisplinan dan kejujuran.
Dengan kemenangan itu, ia meningkat pada tataran manusia yang berkualitas takwa.
Sementara dari sisi kemasyarakatan, pelaksanaan zakat fitrah itu merupakan suatu kemenangan dari konsep ajaran islam yang memerintahkan untuk hidup saling cinta mencintai, bantu membantu dan tolong menolong dalam kebaikan antara sesama muslim.
Kesadaran untuk menyantuni kaum fakir miskin, anak-anak yatim dan orang-orang yang lemah adalah suatu hal yang ditekankan dapat tercipta, utamanya setelah melaksanakan ibadah puasa.
Kewajiban zakat fitrah itu, dipertegas lagi dalam sabda Nabi Saw sebagai berikut:
Artinya:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah (diakhir bulan ramadhan) untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari yang keji dan kotor dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang miskin.
Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka menjadi zakat fitrah, dan barangsiapa yang mengeluarkan nya sesudah shalat Id, maka statusnya menjadi sedekah sebagaimana sedekah-sedekah yang lain" (HR.Abu Dawud dan Ibnu Maja).
Menurut riwayat Ibnu Umar RA ia berkata:
"Rasulullah saw. Mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum, kepada kaum muslimin, baik hamba, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dan beliau memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum kaum Muslimin keluar menunaikan shalat Id" (Muttafaq'alaih).
Dari Hadis tersebut jelaslah bagi kita bahwa zakat fitrah itu diwajibkan bagi setiap orang Islam tanpa pengecualian, apakah dia budak, orang merdeka, lakilaki, perempuan, kecil atau pun besar, apakah dia termasuk orang kaya ataupun orang miskin.
Sementara orang yang bebas dari zakat fitrah ialah orang yang dalam rumahnya tidak tersedia bahan makanan baginya dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya untuk kebutuhan hari itu dan malam hari rayanya.
Sedangkan mengenai ukuran zakat fitrah sebagaimana yang dijelaskan dalam Hadist tersebut ialah satu sha' kurma atau gandum setiap satu orang. Sementara bagi kita bangsa indonesia zakat yang dikeluarkan adalah beras, sebagai makanan pokok yang mengenyangkan satu sha' kira-kira 2,5 Kg.
Dan jika diuangkan berdasarkan keputusan dari kemenag khususnya untuk Kabupaten Seluma yaitu ada tiga tingkatan mulai dari Rp 40.000, Rp 35.000 dan Rp 30.000.
Mengenai waktu pembayarannya, semua ulama sepakat bahwa zakat fitrah itu harus dibayarkan sebelum selesai shalat Idul Fitrih, tanggal 1 Syawal.
Sedangkan mengenai kapan zalat fitrah itu dimulai boleh dikeluarkan. Sebagaimana ulama ada yang berpendapat bahwa zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan 3 hari sebelum hari raya, bahkan ada juga yang membolehkan dibayar sejak awal ramadhan.
Saat terakhir pembayaran zakat fitrah itu ialah sebelum shalat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal, jika dikeluarkan setelah shalat Id, maka statusnya menjadi sedekah biasa, sebagaimana diterangkan dalam Hadist tersebut diatas.
Demikianlah yang dapat saya sampaikan mohon maaf jika banyak terdapat kesalahan dan terima kasih atas semua perhatian, sekian terima kasih semoga bermanfaat
Wassalmau a'laikum W.r Wb.
Biodata Penceramah
Ustadz Een Suparmanto,S,Pd,I
Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Pemuda Muhammadiyah Seluma
Kategori :