Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Mendekam di LPKA

Senin 10-04-2023,17:19 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

 

 

Radarseluma.dsiway.id, Sidang dengan terdakwa AG (15), pacar Mario Dandy telah memasuki akhir. Siswi SMA ini, divonis 3 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Namun AG akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dia dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama dengan Mario melakukan penganiayaan.

 

 

"Menyatakan, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Sehingga menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara," baca Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara di amar putusannya.

 

BACA JUGA: PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) DIHENTIKAN dan atau TIDAK DITERUSKAN

 

 

Dalam sidang tersebut Hakim Sri juga membacakan  hal-hal yang memberatkan hukuman AG yaitu karena tindakan penganiayaan tersebut membuat David mengalami kerusakan otak berat.

 

 

Kategori :