Radarseluma.dsiway.id, Sidang dengan terdakwa AG (15), pacar Mario Dandy telah memasuki akhir. Siswi SMA ini, divonis 3 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Namun AG akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dia dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama dengan Mario melakukan penganiayaan.
"Menyatakan, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Sehingga menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara," baca Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara di amar putusannya.
BACA JUGA: PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) DIHENTIKAN dan atau TIDAK DITERUSKAN
Dalam sidang tersebut Hakim Sri juga membacakan hal-hal yang memberatkan hukuman AG yaitu karena tindakan penganiayaan tersebut membuat David mengalami kerusakan otak berat.