BACA JUGA:Kerugian Negara Belum Dikembalikan, Kasus DD Nanti Agung Berpotensi Naik
Seperti yang diketahui bahwa di dalam ADD terdapat Penghasilan Tetap (Siltap) Kades, perangkat desa, dan BPD. Sehubungan ADD belum cair maka dipastikan masih banyak perangkat desa yang belum gajian. Bagi desa yang belum mengajukan SPM diimbau untuk segera menyampaikan dengan harapan dapat diproses sesegera mungkin.
Sebelumnya Sekda H Hadianto menargetkan proses pencairan ADD bagi desa yang sudah menyampaikan SPM rampung di bawah tanggal 10. Sehingga perangkat, Kades, dan BPD dapat menggunakan Siltap sesuai dengan kebutuhan menjelang Idul Fitri. Namun sehubungan baru beberapa desa yang mengajukan SPM maka hal itu sulit terwujud.(adt)