Lalu jemaah umrah tersebut dibawa ke hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari di sana.
Setelah itu, mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022.
Akhirnya dari total 64 jemaah, tidak semuanya bisa dipulangkan dan sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya.
Kepolisian menyebutkan bahwa mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah tanpa ada kabar dari travel umrah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan melalui Subdirektorat Keamanan Negara pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.