Soal pengaturan jam kerja PNS di bulan Ramadhan tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Dalam surat edaran yang tertulis, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari Senin-Kamis di bulan Ramadhan. Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jum’at jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
BACA JUGA:Kata Satpol PP Seluma, Warem Jangan Buka Selama Ramadan
Lalu, jam kerja untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan di hari Jum’at jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Jadi melihat surat edaran PANRB, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam dalam seminggu.