Ingat Ya, Ada Edarannya. Pejabat Diminta Tak Adakan Buka Puasa Bersama

Kamis 23-03-2023,10:45 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

Dalam surat arahan ini, disebutkan, pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju  endemi. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

 

 

Kemudian, yang kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada  bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

 

 

Dan intruksi terakhir atau ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada  para gubernur, bupati dan wali kota.

 

 

Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

 

 

 

Sementara itu soal jam kerja PNS selama puasa Ramadan 2023 juga berubah.

 

Kategori :