PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Surat persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah sudah diterbitkan.
Persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Untuk TPP ASN yang cair tahap pertama ini, dirapel selama dua bulan.
Sumiati, SE, MM Plt Kepala Badan Keungan Daerah (BKD) Seluma membenarkan hal tersebut. Dikatakannya hingga Selasa (21/3) sudah ada 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk kecamatan yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
BACA JUGA:Lagi Bulan Puasa, Satpo PP BS Minta Warung Makan Pasang Tirai Ya
"Sudah mulai disalurkan sejak Senin (20/3). Yang belum menyampaikan berkas tinggal 9 OPD termasuk kecamatan," kata Sumiati, kemarin (23/3).
Besaran TPP untuk ASN, Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2023 tidak mengalami kenaikan masih sama dengan tahun sebelumnya. Untuk total anggaran pembayaran TPP senilai Rp47 miliar sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
BACA JUGA:Dihadiri Gubernur, KPK Sebut 54% Korupsi di Daerah