3 Raperda Dikembalikan DPRD, Minta Pemda Sempurnakan Dulu

Jumat 17-03-2023,13:36 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

 

 

PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Tenno Heika, S.Sos mengharapakan draft dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disempurnakan.

 

Hal tidak lain dan tidak bukan untuk menciptakan produk hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma yang berkualitas. Adalah Raperda Retribusi dan Pajak Daerah, Raperda Penanaman Modal PT Bank Bengkulu, dan Raperda Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

 

BACA JUGA:Siap-siap, 67 Kepala Sekolah Seluma Bakal Dirolling

 

"Untuk Raperda retribusi dan pajak daerah kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2021. Karena pemerintah daerah boleh mengacu kepada aturan yang lama dalam penyusunan draft Raperda. Nah di situ tertulis untuk draft Raperda Retribusi itu harus mencantumkan naskah persetujuan antara DPRD dan Kepala Daerah dalam hal ini bupati," kata Tenno, kemarin.

 

Selanjutnya untuk Raperda Penanaman Modal terhadap PT Bank Bengkulu Tenno menyampaikan perlu ada kajian lebih lanjut terkait dengan regulasinya. Mengingat bahwa pemerintah daerah hanya diperbolehkan menanamkan modal ke perusahaan daerah.

 

"Kemudian untuk penanaman modal ke PT Bank Bengkulu kita kemarin mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54. Yang mana di sana dijelaskan bahwa pemerintah daerah menanamkan modal ke perusahaan daerah. Sedangkan PT Bank Bengkulu ini tidak termasuk perusahaan daerah," sambungnya.

Kategori :