BACA JUGA:Tambak Udang Operasi Tak Berijin, DPRD Panggil Pemilik dan DPMPPTSP
Kemudian laporan warga tersebut akan dihimpun di panwascam kemudian akan diteruskan ke Bawaslu kabupaten.
"Jika ada laporan dari warga bahwa dirinya tidak didata atau diciklit oleh petugas pantarlih yang laporan tersebut di sampaikan ke PKD, akan diterima, lalu disampaikan ke panwascam. Dipanwascam laporan tersebut dihimpun dan direkap, kemudian akan diteruskan ke Bawaslu, seterusnya Panwascam menunggu petunjuk atau instruksi bawaslu.
Jika instruksi bawaslu perlu untuk ditindaklanjuti seperti ferivikasi ulang ke yang bersangkutan serta konfirmasi dengan parugas pantarlih, maka akan dilakukan. Bisa jadi laporan dari warga tersebut merupakan temuan. Lalu jika memang itu temuan maka urusannya akan beda, bisa bisa sampai ke penindakan jikalau kesalahan itu memang vatal, namun tujuan dari pembukaan posko ini bukanlah untuk mencari kesalahan, tetapi lebih ke persoalan memperjuangkan haknya warga untuk memilih dalam pemilihan umum terkhusus untuk warga yang sudah sampai hak memilihnya," tutup Doli. (mrs)