Sementara itu jabatan komsioner KPU Seluma akan berakhir pada bulan Oktober tahun ini. Nama-nama seperti Henri Arianda, Maryono, Edi Anzori, dan Nuzirwan dipastikan kembali ikut seleksi sebagai Komisioner KPU Seluma.
Lanjut Sarjan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, masa jabatan komisioner KPU selama lima tahun. Bisa memperoleh kesempatan satu kali jabatan berikutnya. Yang artinya bisa mengikuti dua kali periode dalam struktur yang sama.
Berdasakan masa jabatan tersebut, diperkirakan tiga bulan sebelum akhir masa jabatan sudah ada proses seleksi komisioner baru.(adt)