SELEBAR, radarseluam.disway.id - Tampaknya masa penantian mantan Kepala Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan, bersama dengan tiga terdakwa lainnya kemarin digelar masih panjang. Pasalnya, sidang seharusnya putusan (vonis) Senin (13/3) ditunda. Sehingga vonis belum dibacakan majelis hakim.
Namun sidang kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
BACA JUGA:Parah Nih! 2 Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga, Kenapa Ya?
Penundaan tersebut diketahui lantaran, putusan belum siap untuk dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu sehingga agenda sidang dilakukan penundaan.
"Untuk agenda sidang putusan diagendakan hari ini. Tetapi dilakukan penundaan kembali pada Rabu," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Penundaan tersebut diduga lantaran belum siapnya putusan atau Vonis terhadap ke empat terdakwa. Yakni Endang Miharjo selaku mantan Kepala Desa Padang Genting dan Yen Efendi selaku Bendahara Desa Padang Genting. Herlian mulyadi selaku Sekretaris desa (Sekdes) dan Budi Efendi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada pengerjaan jalan program DD Desa Padang Genting tahun 2017. Dimana sebelumnya ke empat terdakwa telah mengajukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari.
BACA JUGA:Optimalkan Promosi Wisata Daerah, Biar Banyak Pengunjung