BENGKULU SELATAN - Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi,SE.MM, Wakil Bupati, Sekda telah hadir bersama Kapolres Bengkulu Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Menindak lanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Barli Halim,SE terkait rapat dengar pendapat (Hearing) tentang tuntutan pendemo dari Asosiasi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS). Yang mana enam poin yang dimaksut meliputi, tagih janji politik Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan terkait Program Unggulan Satu KK Satu Ekor Sapi.
Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan korupsi dana Covid-19 di Bengkulu Selatan. Mendesak Bupati Bengkulu Selatan mencopot Direktur PDAM Tirta Manna. Meminta APH untuk turun menyelidiki besaran tarif iuran PDAM.
BACA JUGA:Tais Operasikan Mesin Oksigen, Bisa Isi 20 Tabung Sehari
Meminta APH segera menyelidiki dugaan persekongkolan proses lelang di ULP tahun 2023. Serta menagih janji Bupati Bengkulu Selatan terhadap pembuatan pelabuhan Pantai Pasar Bawah. "Terkait permasalahan yang dimaksud telah terklarifikasi dengan baik dan jelas bahwa selama ini adalah Misleading Information," ungkap Bupati Gusnan.
Dijelaskan Bupati, untuk kenaikan tarif PDAM berdasarkan Surat Bupati Bengkulu Selatan nomor 500/1006/PDAM/2010 tanggal 13 November 2010. Juga berdasarkan surat keputusan Direktur PDAM nomor 13 tahun 2010. Tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per meter kubik sementara tarif batas bawah sebesar Rp 1.500 per meter kubik. Yang mana tarif tersebut ternyata tidak bisa mengcover biaya produksi dan operasional.
BACA JUGA:Pejabat Seluma Taat, Sudah 85% Lapor LHKPN