PEMATANG AUR - Ini pengetahuan bagi para peilih. Ternyata, siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan dan menghalang-halangi untuk memberikan hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) dapat dikenakan pidana. Bukan main, pidananya penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma, Yefrizal, SE saat bincang-bincang dengan radarselumaonline.com.
BACA JUGA:5 Miliar akan Diguyurkan ke Bank Bengkulu, Penyertaan dari Seluma
Dikatakannya berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta. Jadi jangan sampai hal ini terjadi dan dilakukan ya.
Dikatakannya, Bawaslu meminta agar petugas Pantarlih benar-benar optimal dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit). Jangan sampai setelah tugasnya selesai masih ada masyarakat yang belum dicoklit.
"Siapa saja yang dengan sengaja menghalang-halangi atau menghilangkan hak pilih seseorang dapat dikenakan pidana. Karena Coklit ini hanya selama dua bulan maka dari awal ini kita sampaikan," kata Yefrizal, kemarin.