PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Pemerintah Daerah Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur secara resmi sudah menandatangani Memorandum of Undestanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan Balai Penguji Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kabupaten Seluma.
Penandatangan MoU ini dilakukan bertepatan dengan Hari Ulang tahun (HUT) Kabupaten Seluma. Sejak penandatanganan ini kendaraan dari Bengkulu Selatan dan Kaur secara resmi akan melakukan uji kendaraan BPKB di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA: SK PPPK Nakes Belum Bisa Diproses Ya, Tunggu NI Keluar
"Alhamdulillah bertepatan dengan HUT Kabupaten Bengkulu Selatan tadi Seluma, Manna, dan Kaur atau Semaku tadi sudah menandatangani psrjanjian kerja sama. Jadi per hari ini (kemarin) sudah sah atau legal utnuk melakukan pengujian kendaraan di BPKB Seluma. Hal ini disambut baik. Bupati Seluma, Bupati Bengkulu Selatan, dan Bupati Kaur. Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan dan Kaur kemudian Disperkimhub Seluma," kata Erlan Suadi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Seluma.
Dikatakan Erlan sebelumnya memang kendaraan dari Bengkulu Selatan dan Kaur sudah melakukan uji kendaraan di BPKB Seluma. Mengingat saat ini Kabupaten Seluma sudah memiliki BPKB. Namun saat itu belum ada pembagian yang jelas.
Bengkulu Selatan dan Kaur belum mendapatkan tambahan PAD. Namun melalui kerja sama ini akan ada bagi hasil yang jelas untuk dua kabupaten yang ikut mendorong agar kendaraan di wilayahnya untuk melakukan uji kendaraan.
BACA JUGA: Beredar Screenshoot, Minta Loloskan PKD ke Ketua Bawaslu
Dijelaskan Erlan bahwa uji kendaraan sangat penting bagi pemilik. Hal ini bertujuan untuk melindungi pengguna mobil itu sendiri agar tidak terjadi kecelakaan. "Uji kendaraan ini wajib. Tujuannya bukan hanya untuk aman saat razia saja. Tetapi agar tidak terjadi kecelakaan karena ada perlengkapan kendaraan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya," tutupnya.(adt)