BACA JUGA: Hebat, Seluma Zona Hijau Pelayanan Publik
Disampaikan Mulyadi dalam hal ini DPMPPTSP sudah memberikan teguran kepada peruahaan yang belum mengurus perizinan. Untuk tahap awal kepengurusan izin galian c. Pengelola membawa surat rekomendasi dari camat setempat untuk selanjutnya mengajukan berkas perizinan ke DPMPPTSP.
"Ada beberapa perusahaan yang memang perlu dilakukan pengecekan ulang lagi untuk memastikan perizinananya," terangnya.
Paling besar lahan yang dikelola untuk lokasi pertambangan paling luas adalah 995 hektare yaitu galian batu bara. Yang izinnya juga sudah berakhir.(adt)