PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id, - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma kemarin menggelar rapat pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama eksekutif. Hasilnya enam Raperda disetujui untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu Paripurna Nota Pengantar Bupati Seluma.
Sempat terjadi miss komunikasi lantaran eksekutif berasumsi Raperda penanaman modal terhadap PT Bank Bengkulu yang sudah dibahas di Nota Pengantar pada tahun 2021 lalu untuk tidak dilanjutkan atau dibuat ulang lagi.
BACA JUGA:Seluma Segera Bangun Gedung Perpustakaan 12,5 M, Wah??
Untuk enam Raperda yang disetujui ditingkatkan adalah Perda Retribusi, Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, Perda Retibusi, Perda Penanaman modal PT Bank Bengkulu, Perda Perlindungan lahan pertanian, Perda Ruman dan Kawasan Permukiman, dan Perda Pencegahan Pemberantasan, Peredaran Gelap Narkotika.
"Bukan tidak diparipurnakan. Dari enam Raperda itu ada sisa hutang tahun kemarin. Penyertaan modal Bank Bengkulu itu sudah dibahas tahun kemarin tinggal lagi di Bapemperda. Sudah masuk ke pendapat akhir namun belum jadi," kata Nurpadliyah, SH Kabag Hukum Setda Seluma, kemarin (6/8).
Ada kendala teknis sehingga tahun 2021 Perda penanaman modal PT Bank Bengkulu tidak bisa dilanjutkan saat paripurna Pendapat akhir. "Kami pikir tadi kalau sudah masuk di Bapemperda tahun 2021. Maka tahapannya tahun ini tinggal ke Bapemperda lagi. Tapi karena tadi disepakati mekanismenya harus dari awal lagi maka sudah kita dari awal lagi. Dianggap Perda baru lagu tidak masalah," sambungnya.