Diterangkan, Pengelolaan DD dan ADD tahun 2023 harus selaras dengan program prioritas pemerintah pusat. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT RI (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Untuk itu, desa diharapkan harus mengacu peraturan tersebut dalam penggunaan DD tahun ini.
"Sebanyak-banyaknya 25 persen DD dapat digunakan untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem. Salah satunya yakni berupa BLT," pungkasnya.(adt)