Sudah Maret, Baru 20 Desa Caikan DD

Rabu 01-03-2023,15:04 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

Diterangkan, Pengelolaan DD dan ADD tahun 2023 harus selaras dengan program prioritas pemerintah pusat. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT RI (Permendes PDTT)  Nomor  8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

 

 

Untuk itu, desa diharapkan harus mengacu peraturan tersebut dalam penggunaan DD tahun ini.

"Sebanyak-banyaknya 25 persen DD dapat digunakan untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem. Salah satunya yakni berupa BLT," pungkasnya.(adt)

 

 

 

Kategori :