PASAR TAIS, radarselumaonline.com - Pendaftaran calon legislatif (Caleg) oleh partai politik (Parpol) akan dilaksanakan pada tanggal 24 Arpil sampai dengan tanggal 25 November. 18 Paprol yang sebelumnya sudah dinyatakan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) bisa mendaftarkan calegnya ke KPU Seluma pada tanggal yang sudah ditentukan.
"Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pencalonan legislatif DPRD. Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 24 April sampai 25 November 2023. Sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU RI ada 18 Parpol sebagai peserta pemilih," kata Henri Arianda, SP Komisioner KPU Seluma, kemarin (28/2).
BACA JUGA: Rekom KASN Turun, Seluma Siap-siap Seleksi JPT
Dikatakan oleh Henri untuk Daerah Pilih (Dapil) Seluma sudah ditetapkan yaitu sebanyak empat Dapil. Dengan alokasi kursi DPRD masih tetap sama yaitu 30 kursi. "Untuk Dapil sudah ditetapkan yaitu empat Dapil. Untuk alokasi kursi tetap 30. Yang berbeda hanya pembagian alokasi kursi pada Dapil Talo berkurang satu dan Dapil Seluma bertambah satu," jelasnya.
Kemudian diperkirakan pada bulan Juni sudah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sedangkan Daftar Calon Sementara (DCS) itu pada bulan Mei. "Estimasinya di bulan itu. Kalau untuk daerah nantinya mendaftar di KPUD. Untuk pendaftaraan Parpol kemarin itu di KPU RI. Namun verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual tetap dilakukan oleh KPUD," tukasnya.
BACA JUGA:84 Hektare Kebun Sawit di Air Periukan Sudah Replanting, Anggarannya Rp 2.5 M