Terkait dengan klasifikasi yang telah dilakukan oleh pihak penyidik unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma. Hingga saat ini telah dilakukan, baik klarifikasi dari masyarakat maupun dari pihak PT CGG. Telah dimintai klarifikasi di dalam penyelidikan yang saat ini masih dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Seluma. Terkait dengan adanya dugaan pencemaran limbah.
"Untuk klarifikasi sementara sudah. Untuk perkembangan dilokasi saya belum tahu, apakah sudah dilakukan perbaikan atau belum. Yang jelas fakta-fakta sudah kami dapatkan," tegasnya.
Diketahui jika, sebelumnya pihak Kepolisian Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu. Telah turun ke lokasi sungai yang diduga tercemar limbah dari pabrik CPO PTPN VII Unit Usaha Talo Pino. Kegiatan tersebut sebagai rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma di dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekitar yang terdampak. Pihaknya telah mengundang tim ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu.
Yakni untuk mengecek sampel dari air sungai yang diduga tercemar air limbah dari kolam penampungan pertama PTPN VII. Yang sebelumnya diprotes masyarakat setempat. Selama pengambilan sampel yang dilakukan. Tim ahli telah mengambil sampel di 5 titik aliran sungai yang diduga tercemar limbah pabrik CPO PTPN 7 Unit Usaha Talo Pino yang kini sedang dikontrak dan dioperasikan oleh PT CGG. Seluruh sampel yang telah diambil, pada saat ini tengah diuji di Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu. Dimana hasilnya nanti baru dapat diketahui penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma dalam waktu dekat ini.(ctr)