Bawaslu Seluma Periksa Panwascan, Disebut Rekrut PKD Pungut Rp1 juta

Rabu 22-02-2023,19:20 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

 

NAPAL, radarselumaonline, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma sudah memanggil Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Semidang Alas Maras (SAM) hal tersebut terkait dengan laporan yang disampaikan oleh masyarakat Padang Kelapo, Pematang Riding, dan Genting Juar terkait dengan dugaan tidak profesionalnya Panwascam SAM dalam rekrut Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PKD). Kemudian juga ada dugaan pungutan senilai Rp1 juta kepada salah satu masyarakat yang ikut dalam seleksi PKD. 

 

"Sudah kita panggil. Baik itu Panwascam maupun masyarakat yang melapor. Namun untuk pelapor hanya tiga orang saja yang hadir saat kita panggil yaitu Hardianto, Yensi Puspita, dan Mutiara Meirisa. Terkait dengan bukti transfer ATM senilai Rp1 juta yang dilaporkan kami sudah konfirmasi ke Panwascam dalam hal ini Panwascam tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan si penerima uang itu," kata Suryadi Komisioner Bawaslu Seluma, kemarin (21/2).

 

BACA JUGA: 100 Masjid di Seluma, Terima Bantuan Rp2,5 juta

 

Kendati tidak seluruh pelapor memenuhi undangan Bawaslu untuk dimintai keterangan dikatakan Suryadi laporan tertulis dari masyarakat ini akan tetap ditindaklanjuti. Saat ini setelah meminta keterangan dari pelapor dan Panwascam maka hasilnya akan dikaji. Kemudian hasil kajian tersebut akan diplenokan. Dan barulah nanti akan ada keputusan dari Bawaslu terkait profesional atau tidaknya Panwascam dalam rekrut PKD atau terbukti melanggar etik atau tidak. 

 

 

"Permintaan pelapor adalah dilakukan sidang etik. Tetapi kalau ad hoc tidak bisa dilakukan sidang etik melainkan adalah penerapan sanksi etik. Untuk sanksi etik berat atau ringan nanti hasil kajian terhadap keterangan ini akan diplenokan," tuturnya. 

 

Kemudian dijelaskannya apabila terbukti melanggar etik maka sanksi yang akan dikenakan juga akan dibahas melalui pleno. Ancaman etik tersebut bisa berupa teguran, teguran keras, dan pemberhentian. 

Kategori :