SELEBAR, radarselumaonline, - Usai menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Ke empat terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi pada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes program Dana Desa (DD) dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan pada tahun anggaran 2017 yang lalu.
Merasa keberatan atas tuntutan yang telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma pada agenda sidang sebelumnya.
BACA JUGA:Akan Ada Lelang Kendis di Seluma, Cek Ya
Hal tersebut diketahui setelah dilaksanakannya sidang pada Senin (20/2) di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, sempat tertunda. Lantaran ke empat terdakwa melalui Penasehat hukumnya masih akan mengajukan pledoi (pembelaan)
"Iya, hari ini sidang ditunda Minggu depan. Lantaran PH terdakwa belum siap pengajuan pledoi," kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana ke empat terdakwa tersebut yakni, Endang Miharjo selaku mantan Kepala Desa Padang Genting, Yen Efendi selaku Bendahara Desa Padang Genting. Herlian mulyadi selaku Sekretaris desa (Sekdes) dan Budi Efendi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada pengerjaan jalan program DD Desa Padang Genting tahun 2017. Ke empat terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.