Urus izin Usaha Anda Ya, Gampang dan Cepat Koq

Kamis 16-02-2023,08:53 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

BACA JUGA:Siap-siap Ya, Ada Lowongan, 3 Perusahaan CPO Sudah Siapkan OSS

 

Tingkat risiko kegiatan usaha tersebut menentukan jenis perizinan berusaha yang diperlukan. Melalui sistem ini, Pemerintah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

 

"Usaha dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal. Perizinan tunggal berarti NIB mencakup legalitas,"ucap Edwin Permana.

 

Saat ini pihak DPMPTSP terus melakukan sistem jemput bola, guna meningkatkan pelayanan agar setiap pengusaha dirikan usaha kantongi perizinan. Yang mana perizinan ini meliputi perizinan perorangan dan perizinan lebih dari satu orang.

 

"Setiap hari  rata-rata warga ke kantor DPMPTSP BS mencapai 10 -15 orang mengurus perizinan. Artinya warga sudah mulai peduli perizinan resmi perkembangan usaha,"pungkas Edwin.(yes)

 

 

 

Kategori :