BENGKULU SELATAN - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pilar terpenting dalam pertumbuhan ekonomi. Seiring pertumbuhan tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan (BS) menyarakan pemilik usaha untuk mendaftarkan perizinan berusaha secara resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan (BS), Dr.Edwin Permana, ST.MT menuturkan pentingnya pemilik usaha untuk mendaftarkan perizinan berusaha agar perusahaan tersebut terdaftar secara resmi. Ini bisa digunakan syarat untuk ajukan pinjaman.
BACA JUGA:Ini Kesempatan, Ada PTSL, Biaya Hanya 200 Ribu. Ini Daftar Desanya yang Dapat
"Ya, DPMPTSP merupakan lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu, dan dalam pengurusan perizinan dipermuda,"ungkap Edwin Permana, Rabu (15/2/2023).
Foto Kantor Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bengkulu Selatan --
Dikatakan Edwin Permana, dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mempermudah sistem perizinan berusaha Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) dimana perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan perizinan berusaha yang berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.