Akan tetap menurut Arman, sebagai warga negara hukum mereka menghormati hukum. Dan sepatutnya juga berhak menumpuh jalur hukum lainnya.
Putri Ch saat sidang di Pengadilan Negeri--
Arman mengatakan pihaknya dalam hal ini Ferdy Sambo dan istri, tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan majelis hakim tersebut.
“Kami hormati (putusan hakim) pada tingkat pengadilan negeri. Tetap kami hormati dan masih ada upaya hukum selanjutnya untuk banding,” ungkap Arman.
Untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Arman menyampaikan rasa kecewanya sebenarnya dengan putusan tersebut. Menurut Arman, Putri merupakan korban dalam kasus ini.
“Sasya pastilah kecewa dengan putusan Putri Ch, merasa, kok, Ibu Putri khususnya korban dihukum seperti itu (20 tahun,-red) ,” katanya.
Seperti dilansir media ini, Ferdy Sambo dan Putri dijatuhi hukuman yang lebih berat yakni hukuman mati. Apabila dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum, yang meminta dihukum seumur hidup.
Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara hanya delapan tahun. Namun divonis selama 20 tahun. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.(**)