"Karena karya bakti mau mulai, kita sampaikan ke warga kalau tanah yang di sana akan diratakan untuk menimbun jalan di simpang enam. Alhamdulillah warga mendukung hal itu," sambungnya.
Kemudian untuk pedagang yang saat ini mendirikan bangunan di atas lahan Pemda disampaikannya tidak ada izin. Yang mana apabila ada izin seharusnya hal tersebut diperpanjang setiap tahunnya.
"Bukan berarti pemerintah daerah tidak memperbolehkan. Ya seharusnya kalau ada izin lama maka diperpanjang izin pinjam pakai lahannya," tutupnya.(adt)