Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ke empat terdakwa, telah dilaksanakan secara zoom meeting. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke empat terdakwa. Ke empat terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan yang sama.
"Untuk ketiga terdakwa dituntut dengan tuntutan yang sama. Yakni pidana penjara 1 tahun 3 bulan (15 bulan). Serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," tegasnya.
Dimana ke empat terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dimana diketahui jika ke empat terdakwa telah mengembalikan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 107 juta yang telah dipulihkan.
"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 20 Februari mendatang. Dengan agenda sidang pembacaan Pledoi atau pembelaan," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, jika dalam penanganan kasus korupsi dalam program kegiatan anggaran DD dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan pada tahun anggaran 2017 yang lalu. Dari laporan hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu. Dengan kerugian negara sebesar Rp 107.805.000.
Kasus tersebut telah di laporkan oleh masyarakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu. Kasus dugaan korupsi pada program DD di Desa Padang Genting. Yakni, adanya dugaan penyelewengan program anggaran DD. Di dalam pembangunan jalan Desa Padang Genting tahun 2017. Karena, dengan besaran dana sebesar kurang lebih Rp 448949000.
Terkait dugaan penyelewengan DD Desa Padang Genting pada tahun anggaran 2017 yang lalu. Pada saat ini masih dalam tahap penyidikan, tentang item pekerjaan tahap pengerasan jalan sentra pertanian senilai hampir Rp 500 juta dengan panjang jalan 1,2 km. Setelah sebelumnya sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.(ctr)