Dalam konsekuensi dari pemberian waktu selama 60 hari ini. Jika nantinya tidak ada itikad baik dari oknum pemerintahan di desa tersebu. Maka tak ada bedanya dengan kasus dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa di Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo yang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Diketahui, jika dari beberapa temuan pada kegiatan fisik di Desa Nanti Agung yang didanai melalui anggaran program Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021 yang lalu.(ctr)