12 Objek Pajak Ditarget Senilai Rp 17,4 M

Sabtu 04-02-2023,12:21 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

Diterangkan Yuyun, adapun kesulitan pada pencapaian objek pajak Sarang Walet tersebut yakni. Terkendala karena pihaknya hanya dapat menghitung tagihan disaat pemilik menyampaikan omset dari transaksi jual beli.

 

Selain itu masalahnya tidak memiliki indikator yang jelas tentang omset para pembudidaya sarang walet.

 

Padahal diketahui, jika untuk di Kabupaten Seluma. Ada tercatat sekitar 200 gedung sarang walet yang terdapat di Kabupaten Seluma. Apabila pajaknya dapat disetorkan, maka hal tersebut sangat membantu PAD Kabupaten Seluma.

 

Sehingga saat ini pihaknya hanya melakukan pendekatan dengan objek wajib pajak. Terutama pada pajak sarang burung walet,agar capaian PAD pada tahun 2023 tercapai target.

 

"Memang kami akan berusaha bagaimana caranya pendekatan dengan wajib pajak. Mudah-mudahan capaian walet di tahun 2023 akan lebih tinggi dibanding tahun 2022," harapnya.(ctr)

 

Adapun 12 objek pajak dan targetnya yakni :

1. Pajak Hotel, dengan target Rp 5 juta.

2. Pajak Restoran, dengan target Rp 2 miliar.

3. Pajak Hiburan, dengan target Rp -

4. Pajak Reklame, dengan target Rp 200 juta.

Kategori :