BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Dana Desa Harus Beda Setiap Tahun
"Untuk hewan kerbau diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Bengkulu Selatan, di lokasi Jl. Samsul Bahrun No.1, Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, tepatnya di halaman lapangan tembak depan kantor Satlantas Mapolres BS sebanyak 5 (lima) ekor, Selasa ( 31/1/2023) sekitar pukul 08.30 WIB, dimiliki oleh dua warga Gunung Ayu kecamatan kota Manna. Masih diamankan oleh Sapol PP ternak tersebut karena pemilik kerbau belum menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak Polres BS. Sebab kerbau masuk halaman sudah rusak tanaman seperti buah-buahan,"papar Suparman.
Suparman mengaku dalam penyelesaian persoalan ternak yang terjaring razia dengan pihak Sapol PP diutamakan penyelesaian melalui kesanggupan pemilik ternak. Agar mereka lebih mematuhi tata tertib perda.
"Dengan perda ternak, menjadi dasar kuat menindak pemilik ternak. Untuk itu, sangat diharapkan kerjasama pemilik ternak untuk dikandangkan ternak,"pungkas Suparman.(yes)