DERMAYU - Sampai sejauh ini, sudah dua Bumdesma yang merupakan transformasi dari UPK menetapkan unit usaha baru dengan berkebun sawit.
Kedua Bumdesma tersebut adalah Bumdesma Sukaraja Mandiri dan Bumdesma Air Periukan Mandiri.
Bumdesma Sukaraja Mandiri dapat suntikan dana dari desa anggota senilai Rp1,2 miliar, sedang Bumdesma Air Periukan Mandiri dapat suntikan dana dari desa sebesar Rp900 juta.
BACA JUGA:Ditempo, 3 Bulan Desa Harus Kucurkan Dana ke Bumdesma
BACA JUGA:UPK Dijadikan BUMdesma, Simpan Pinjam Lanjut
Dari penyertaan modal desa, kedua Bumdesma ini akan membeli kebun sawit produktif di lingkungan kecamatan masing masing.
Unit usaha Bumdesma ini sudah ditetapkan saat musyawarah antar desa (MAD), namun pelaksanaannya akan dimusyawarahkan lagi oleh MAD setelah dana ditransper oleh desa ke rekening Bumdesma.
Setelah dananya terkumpul dan diketahui besarannya, MAD kembali menetapkan besaran anggaran yang akan dibelikan ke kebun sawit beserta nilai dan luasannya.
Direktur Utama Bumdesma Air Periukan Mandiri Sugian saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa MAD telah menetapkan unit usaha baru dengan berkebun sawit.
"Unit usah baru Bumdesma Air Periukan Mandiri yang modalnya dari penyertaan desa dengan usaha kebun sawit. Kebun sawit yang dimaksud adalah kebun sawit yang menghasilkan, sesuai dengan aturan, bukan membeli tanah untuk menanam sawit. Sedang pelaksanaan masih menunggu MAD setelah dana ditransper oleh desa ke rekening Bumdesma," terangnya.
Dilanjutnya usaha yang telah berjalan berupa simpan pinjam, dan pertashop.