TALANG SALING - Peraturan Daerah (Perda) hewan di Kabupaten Seluma merupakan produk hukum daerah dari DPRD Seluma yang ditetapkan tahun 2007 silam, yakni Perda nomor 19 tahun 2007.
Sejak ditetapkan belasan tahun lalu itu belum dapat ditegakkan secara optimal, karena tidak dibarengi dengan daya dukungnya, sehingga terkesan mandul.
BACA JUGA:Tok! 7 Raperda Ditingkatkan ke Perda, Satunya Tentang..
BACA JUGA: 4 Terdakwa Korupsi DD Padang Genting Jalani Sidang Perdana
DPRD Seluma telah menetapkan payung hukumnya, namun juga tidak menetapkan daya pendukung untuk menegakkannya. Hal ini terlihat dari fasilitas pendukung dari aparat penegaknya yang tidak memadai dan bahkan ada yang belum dianggarkan.
Personel penegak perda sudah siap yaitu satuan polisi pamong praja (Satpol PP), tapi armada angkutan dan daya dukung dari hasil penegakan perda itu yang belum ada.
BACA JUGA:Retribusi Parkir di Luar Ketentuan Perda, Pungli
BACA JUGA:Raperda AKB Belum Bisa Disahkan
Dalam penegakan perda hewan ternak tidak hanya cukup dengan personilnya namun butuh armada angkutan serta sarana pendukung seperti kandang ternak.
Seperti dikatakan Kasi Penegakan Perda Dinas Satpol PP Selum Sutrisno, SE kemarin (23/02). "Kalau personilnya siap, tapi armada angkutan serta kandang ternak itu yang belum tersedia.
Jangan sampai dalam penegakan perda justru mendapat kerugian. Contohnya hewan ternak yang berkeliaran berhasil diamankan, tapi hewan yang ditangkap itu mati karena tidak terpelihara atau tidak ada tempatnya berupa kandang, maka bisa bisa kita dituntut ganti rugi oleh warga atau peternak," katanya.