Pajak Reklame Didata Ulang, Untuk Apa ya?

Minggu 22-01-2023,19:57 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

PEMATANG AUR - Bapenda Kabupaten Seluma akan tertibkan kembali pajak reklame yang ada di Kabupaten Seluma. Pendataan ulang dimulai 24-31 Januari 2023.

 

Objek Pajak sebagaimana dimaksud meliputi Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, Reklame kain, Reklame melekat, stiker, Reklame selebaran, Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, Reklame udara, Reklame apung, Reklame suara, Reklame film/slide, Reklame peragaan.

 

BACA JUGA:Capai Pajak HTR di BS, 700 Juta

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Samsat Seluma Capai 4 Miliar Lebih

Dikatakan Plt Kepala Bapenda Seluma Yuyun Afrianto, SE tujuan penertiban tertib pajak reklame ini pemberitahuan kepada umum tentang barang dagangan (dengan kata-kata yang menarik, gambar) supaya laku.

"Bila reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. Cara menghitung nilai sewa reklame ditetapkan dengan peraturan daerah dan hasil perhitungan nilai sewa reklame tersebut ditetapkan dengan peraturan kepala daerah," kata Yuyun.

Lanjutnya, kegiatan pendataan ulang ini diharapkan agar masyarakat akan lebih menyadari hak dan kewajibannya termasuk terkait pemasukan pendapatan daerah diharapkan bisa meningkat dari upaya tersebut.

“Saya harap dengan masyarakat mentaatinya, pendapatan daerah bisa naik pula,” Harap Yuyun.

Dengan bentuk yang beragam, media dan tipe pemasangan yang tersebar di berbagai sudut di kawasan pinggir jalan Kabupaten Seluma membutuhkan perhatian khusus dari petugas pajak daerah untuk memeriksa material reklame yang terpasang.

 

BACA JUGA:(VIRAL) Kisah Kucing Berprofesi Pegawai Pajak di Serpong, Gajinya...?

BACA JUGA:Hore! Pajak Motor Gratis di Bengkulu

 

Kategori :