BACA JUGA: 40.000 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima BSU
Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selanjutnya adalah sebagai jaminan pensiun. Jaminan ini berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun.
BACA JUGA:Gubernur Pastikan Seluruh Masyarakat Bengkulu Wajib Dilayani Program UHC BPJS Kesehatan
Jaminan pensiun ini dalam bentuk uang tunai yang juga akan diberikan kepada istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.
BACA JUGA: Sudah Tahu? Jemaah Umroh dan Haji Khusus, Wajib Peserta BPJS Kesehatan
Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan mereka.