BENGKULU SELATAN, radarselumaonline- Oktober 2022 lalu, mulai diterapkan tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan sudah ratusan kendaraan yang ditilang.
Dari jumlah tersebut ternyata, ratusan juga yang tidak mengkonfirmasi untuk membayar sanksi tilang.
BACA JUGA:Sekda BS Sidak Kantor Kantor
Oleh karena itu, Satlantas Polres Bengkulu Selatan (BS) mengambil sikap tegas dengan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan bermotor.
"Sudah 195 STNK diblokir, sejak Oktober 2022 hingga, Kamis (19/1/2023),"ungkap Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH.SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP BAS Sinaga S Sos.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Sudah Bebas Penyakit Frambusia
Dikatakan Sinaga, STNK kendaraan yang diblokir yakni STNK kendaraan yang setelah kami foto saat pengendaranya melintas di jalan raya dalam wilayah BS tanpa mematuhi tata tertib lalu lintas di jalan raya.
Hanya saja setelah dikonfirmsi kepada pemiliknya, hingga saat ini belum ada konfirmasinya siap membayar sanksi tilang.