Ini Nasib Barada E Setelah Putusan, Hukumannya Berat, Padahal...

Jumat 20-01-2023,12:52 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

BACA JUGA:Wow, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ketut pun menerangkan status justice collaborator dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan itu, menurut Ketut, perlindungan saksi dan korban hanya untuk kasus tertentu seperti korupsi, terorisme, hingga tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:Sambo Dituntut Seumur Hidup, Istrinya Putri Ch, Dituntut 8 Tahun

"Bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir," kata Ketut.

 

 

Kategori :