Sebelum pembentukan kepengurusan Bumdesma Sukaraja Mandiri, pengurus dan pengelola UPK dibubarkan secara resmi.
Dengan pembubaran tersebut untuk dalam jangka waktu tertentu eks pengurus atau pengelola unit usaha UPK tidak dibolehkan aktivitas keuangan keluar masuk ke pengelola eks UPK termasuk setoran dari nasabah. (mrs)