BACA JUGA: Hasil Tangkap Laut Bengkulu Belum Maksimal, DKP Lakukan Ini
Sehingga perangkat Desa dituntut wajib aktif Kantor Desa dengan jam masuk Kantor 07.30 WIB dan pulang kantor Pukul 15.30 WIB.
Agar memberi pelayanan kepada warga desa sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa gaji perangkat setara dengan golongan 2A maka perangkat sama hal dengan ASN ngantor setiap hari.
''Kami juga menyampaikan kepada masyarakat jika ada urusan dan kepentingan langsung ke Kantor Desa karena perangkat sudah aktif ngantor setiap harinya,'' ujarnya.
Dengan adanya kenaikan honor perangkat desa ini, bisa lebih mempermudah urusan warga Desa dalam bentuk pengurusan kepentingan masyarakat. ''Saya juga berharap agar perangkat desa tidak malas masuk Kantor karena keinginan perangkat desa melalui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sudah dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma,''u\ngkapnya.(apr)