Gaji Dinaikkan, Tapi Perangkat Desa Seluma Wajib Ngantor Setiap Hari...

Kamis 19-01-2023,07:57 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

BACA JUGA: Hasil Tangkap Laut Bengkulu Belum Maksimal, DKP Lakukan Ini

 

Sehingga perangkat Desa  dituntut wajib aktif  Kantor Desa dengan jam masuk Kantor 07.30 WIB  dan pulang kantor Pukul 15.30 WIB.

 

 

Agar  memberi pelayanan kepada warga  desa sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa gaji perangkat setara  dengan golongan 2A maka perangkat sama hal dengan ASN ngantor setiap  hari. 

 

''Kami juga menyampaikan kepada masyarakat jika ada urusan dan kepentingan langsung ke Kantor Desa karena perangkat sudah aktif ngantor setiap harinya,'' ujarnya.

 

Dengan adanya kenaikan honor perangkat desa ini, bisa lebih mempermudah urusan warga Desa dalam bentuk pengurusan kepentingan masyarakat. ''Saya juga berharap agar perangkat desa tidak malas masuk Kantor karena keinginan perangkat desa melalui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sudah dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma,''u\ngkapnya.(apr) 

 

Kategori :