"Jadi jalan itu sudah dibebaskan tahun 2011 lalu. Sehingga pelaksanaannya nanti tidak ada lagi ganti rugi lagi. Seluruh dokumennya sudah lengkap di Tata Pemerintah (Tapem)," sambungnya.
Terkait dengan tanaman tumbuh yang kemungkinan terkena gusur saat pengerjaan badan jalan ini diharapkan oleh Saipul ada pengertian dari masyarakat dan dalam hal ini juga akan dilakukan sosialisasi.
"Sudah ada ganti rugi. Dan mohon pengertian kepada masyarakat. Namun sebelumnya juga akan dilakukan sosialisasi pembangunan badan jalan ini," tutupnya.(adt)