JAKARTA, radarselumaonline, - Ternyata para ASN yang tidak netral, capai 1.605 orang. Jumlah ini yang masuk ke pengaduan Komite Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diungkapkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, data ini dari tahun 2020 sampai 2022. KASN telah menerima aduan tentang ketidak netralan SN..
BACA JUGA:Tak Ada Pelecehan, Kata JPU yang Ada Itu Perselingkuhan....
Julah laporan yang masuk ke KASN, 2.073 ASN yang menjadi terlapor.
Setela dilakukan telaah, 1.605 atau sekitar 77,5 persen diantaranya terbukti tidak netral atau melanggar netralitas.
Bahkan dikatakannya, 1.420 dari 1.605 ASN yang terbukti melanggar itu telah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah terkait berdasarkan rekomendasi KASN.
Namun menurut Agus, pemicu ketidaknetralan AS ini juga akibat intervensi politik dari atasan.