Kemudian disampaikan oleh Erlan sesuai dengan kesepakatan pada tahun 2022 lalu, bahwa rekomendasi tersebut hanya berlaku sampai dengan akhir tahun yaitu bulan Desember.
BACA JUGA:Oknum TNI Terlibat Pengeroyokan di Seluma, Diusut Tuntas
Dijelaskan oleh Erlan bahwa pada kesepakatan tersebut ada komitmen dari pemilik dump truk untuk menghdupkan KIR dan pajak kendaraan. Karena hal itu merupakan syarat untuk mengangtongi rekomendasi dari Disperkimhub.
Dijelaskannya juga tidak menutup kemungkinnan rekomendasi tahun 2022 akan dilakukan perpanjangan. Namun tentunya akan ada pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah daerah, forkompinda, SPBU, dan perwakilan pemilik dump truk.(adt)