PEMATANG AUR, radarselumaonline, - Rekrutmen pengawas Pemilu tingkat Kelurahan dan desa saat ini sudah tahap sosialisasi.
BACA JUGA:Lelang Jabatan di Pemda BS Tertunda
Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal, SE mengatakan terkait rencana rekrutmen calon anggota Panwas desa dan kelurahan masih menunggu informasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Ternyata, 11 Puskesmas di BS, Tak Miliki Dokter Gigi
Seperti yang diketahui Bawaslu bakal membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu tingkat kelurahan/desa untuk Pemilu 2024. Dibutuhkan 202 orang untuk mengisi posisi tersebut.
Dengan rincian satu desa satu pengawas.
"Sekarang sedang dalam tahapan sosialisasi. Untuk rekrutnya nanti akan diinformasikan lebih lanjut," kata Yefrizal, kemarin.
Siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan.
Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.
Untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut seperti persyaratan yang diberlakukan pada rekrut Panawas Kelurahan/Desa Pemilu sebelumnya Warga Negara Indonesia.
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, dan Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.(adt)